A. Pengertian Perkawinan
1. Pengertian secara etimologi/bahasa
Istilah/kata perkawinan dalam fiqh dikenal dengan istilah nikah نكاح)) dan zawaj (زواج). Kedua kata ini, nakaha dan zawaja
yang menjadi istilah pokok dalam al-Qur’an untuk menunjuk pengertian
perkawinan (pernikahan). Sebenarnya kata nikah itu sendiri sudah menjadi
bahasa Indonesia.
Secara etimologi kata نكاح berarti الجمع = berkumpul, berhimpun.
Adapun kata زواج berarti pasangan. Dengan demikian, dari sisi bahasa,
perkawinan berarti berkumpulnya dua insan yang semula terpisah dan
berdiri sendiri menjadi satu kesatuan yang utuh dan bermitra. Kata زواج
dalam berbagai bentuknya terulang tidak kurang dari 80 kali dalam
al-Qur’an. Sementara kata نكاح dalam berbagai bentuknya ditemukan 23
kali. Dengan demikian dari kedua istilah yang digunakan untuk
menunjukkan perkawinan (pernikahan) dapat dikatakan, bahwa dengan
pernikahan menjadikan seseorang mempunyai pasangan. (Khoiruddin
Nasution, Hukum Perkawinan 1, hlm. 17).